Loading...

Tindak Pidana Judi Game Burung Merak Digrebek, Dua Orang Ditangkap

 



Duri- ( detikperjuangan.com)- Dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis game permainan burung merak di Duri, Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi, Jum'at (21/5/2021).

Pelakunya adalah seorang wanita yang berperan memegang chip LA (23) dan seorang pemain EV (45). Mereka ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis di Jalan Al hamra Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu unit mesin game permainan burung merak.

"Dua orang ditangkap, satu pemegang chip dan satu orang pemain," kata Kapolres.


Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi perjudian jenis game permainan burung merak disebuah warung yg terletak di wilayah tersebut.

Kemudian pada Jumat 21 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal BKO 125 Polres Bngkalis beserta kanit pidum yanf dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki dan 1 orang perempuan.

Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap pemegang kunci game tersebut LA.

"Kalau setiap pemain, ingin main harus membayar kredit sebesar Rp10 sampai Rp 1 juta, dan pelaku yang bermain ini membayar kredit Rp 20 ribu," jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama