Loading...

Bupati Bengkalis Lantik 31 Orang Anggota BPD di Kecamatan Rupat Utara

 



Rupat  Utara- ( detikperjuangan.com)- Bupati Bengkalis Kasmarni Rabu (9/6/21) melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 5 Desa dalam wilayah Kecamatan Rupat Utara masa jabatan 2021-2027.Pelantikan tersebut dilaksanakan  di gedung Medang Perkasa Kantor Camat Rupat Utara.

Anggota BPD yang dilantik hari ini berasal dari 5 desa, yaitu Desa Tanjung Medang, Desa Teluk Rhu, Desa Kadur, Desa Tanjung Punak dan Desa Titi Akar.

Penandatanganan berita acara sumpah janji perwakilan dari Desa Tanjung Medang Syafrianto, Teluk Rhu M Syawuden, Tanjung Punak Faradila, Kadur Arirah dan Desa Titi Akar Afrizal.

Dalam sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, wajib membangun kemitraan dengan kepala desa, dengan cara membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus meningkatkan sinergi dengan tetap membangun koordinasi dan kolaborasi dengan penyelenggara pemerintah desa dan seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu lanjut orang nomor satu Bengkalis, kepada anggota BPD yang baru diresmikan, segera pahami dan baca UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai landasan yuridis bagi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan yang tak kalah pentingnya, setelah peresmian ini, kepada anggota BPD kami berharap untuk segera memahami betul situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing, selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat,"pesannya.

Menurutnya hubungan BPD dengan kepala desa selaku mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Makanya BPD harus benar-benar bisa menjadi partner serta menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.

"Kami juga berharap kinerja BPD sebagai mitra pemerintah desa hendaknya semakin solid dan meningkat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat. BPD tidak boleh mencari-cari kesalahan dari kebijakan atau program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa, karena tindakan yang demikian bisa menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan,"katanya.

Terakhir Kasmarni berpesan kepada anggota BPD yang dilantik agar memegang teguh sumpah janji yang diucap.

Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD, Camat Rupat Utara, serta sejumlah Kepala PD di lingkup Kabupaten Bengkalis dan para tamu undangan lainnya. ( Rls/ dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama