Loading...

Saat Digledah Polisi- IRT Ini Simpan 6 Paket Shabu




Mandau-(detikperjuangan.com)- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 40 tahun berinisial MW menjadi penghuni baru sel tahanan Polsek Mandau.Pasalnya warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis shabu shabu.Karena saat Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan tersangka  pada (19/8/21) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya dan melakukan penggledahan ternyata ditemukan barang bukti 6  paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2.7 Gram di dalam tasnya warna merah.

Selain itu juga disita barang lainnya berupa 1  buah Handphone merk Oppo warna putih.Uang sebanyak Rp 405.000,- , 4  buah kaca pirex dan juga  1  buah sendok buatan dari plastik.


Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH menjelaskan pada Kamis (19/8/21)  pukul 21.30 WIB Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu . Dari hasil penyelidikan Team Opsnal mendapatkan Informasi bahwa dirumah tersangka di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.Kemudian team bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan dan penggeledahan.Dan dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 6 paket dan barang bukti lainnya yang disimpan didalam tas warna merah.


Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari  AAN (DPO).

"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau.( red/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama