Loading...

Walikota Dumai Hadiri Rapat Paripurna Tanggapan dan Jawaban Fraksi Fraksi Atas Dua Ranperda





Dumai-(detikperjuangan.com)- Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Dumai, Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS menghadiri Rapat Paripurna Tanggapan dan atau Jawaban Fraksi-Fraksi atas Pendapat Walikota Dumai terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Dumai, pada hari Senin (23/08).

Rapat Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari Penyampaian Pendapat Walikota Dumai Terhadap 2 Ranperda yang disampaikan oleh Walikota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekretaris Kota Dumai, H. Syahrinaldi, S.Sos, M.Si pada hari Sabtu, tanggal 21 Agustus 2021.

Adapun Ranperda Inisiatif yang dibahas dalam Rapat Paripurna ini yaitu tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto, ST. Dari 30 anggota DPRD, 18 Anggota DPRD telah menandatangani absensi dan telah memenuhi quorum, sehingga Rapat Paripurna dapat dilaksanakan.




Pada kesempatan ini, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing, diawali dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Mara Hamdan Harahap, SH, kemudian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Tahjuddin Effendi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) oleh Andi Putra Silitonga, Fraksi Nasdem oleh Jem Harahap, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Hasan, Fraksi Golongan Karya (Golkar) oleh Ponimin, SH, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) oleh H. Syaprizal Nurdin, SE, dan penyampaian terakhir dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang disampaikan oleh Yuhandri, SP.




Secara umum, tiap-tiap fraksi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap 2 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Dumai dan melanjutkan pembahasan kedua Ranperda ini nantinya, dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Dumai, serta dapat mengundang seluruh pihak-pihak terkait dan tenaga-tenaga ahli dibidangnya untuk mendengarkan saran, masukan, dan analisa yang tajam sehingga apabila telah menjadi Perda Kota Dumai, dapat memberikan dampak positif yang kongkrit bagi masyarakat Dumai.( Diskominfotik/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama