Loading...

Warga Desa Air Kulim Ditangkap Polisi Gegara Mengedarkan Sabu-sabu

 




Duri (detikperjuangan.com) - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial KA (33) warga KM 9 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi.

Dia kedapatan diduga telah mengedarkan barang haram dengan berat 4,5 gram. Tersangka KA (33) ditangkap pada Jumat 13 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tony Armando mengatakan bahwa tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah yang berada di jalan lintas Duri - Dumai KM 9 Desa Air kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Dari tangannya didapati 2 paket narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram, 1  HP Merk nokia Warna hitam, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah pipet atau sendok sabu," jelasnya.

Kronologis penangkapannya, Kasat menjelaskan bahwa pada Jumat  tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Air kulim Kecamatan Bathin Solapan.

Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah dijalan lintas Duri - Dumai Km 9 Desa Air kulim.

"Di situ petugas berhasil menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan  2 paket diduga Narkotika Jenis sabu," ungkapnya.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dimana dia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama