Dumai- ( detikperjuangan.com)- Walikota Dumai H. Paisal menghadiri Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Dumai dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Jalan Sudirman (20/12).
Adapun kerjasama ini terkait tindak lanjut peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai optimalisasi program Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Semua masyarakat kurang mampu atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.
Walikota Dumai H. Paisal dalam kesempatan tersebut menyampaikan dengan adanya penandatangan MoU ini dapat mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya penandatangan MoU ini dapat mengurangi beban masyarakat kita yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal sehingga permasalahan-permasalahan yang ada di Rumah Sakit terkait pasien BPJS ini dapat tertangani juga," harapnya.
Kepala BPJS Harie Wihawa dalam sambutannya mengatakan Nota Kesepakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 22 mengenai perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
"Untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dalam JKS wajib didasari nota kesepakatan dengan pimpinan daerah sebagai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap program nasional. Kita juga melaksanakan perjanjian kerjasama Dengan Dinas Kesehatan yakni mengenai kuota penerima kartu JKS tersebut," ucapnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan Mou antara Pemerintah Kota Dumai dan BPJS Kesehatan serta penyerahan secara simbolis kartu BPJS Kesehatan oleh Walikota Dumai kepada masyarakat penerima Program JKN.
Turut hadir dalam Penandatanganan MoU ini yakni Kepala Dinas Kesehatan, serta masyarakat penerima Program Kartu JKN-KIS.( Rls/dpc)
Sumber : Diskominfo Dumai
Posting Komentar