Loading...

Simpan Shabu 21 Paket , Dua Warga Duri Diringkus Team Opsnal Polsek Mandau di Kamar Hotel


Mandau ( detikperjuangan.com) Dua orang laki-laki warga Kelurahan Air Jamban Mandau dan warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan pihak polisi.Pasalnya kedua tersangka berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Mandau saat akan transaksi narkotika jenis shabu. Kedua laki-laki  tersangka masing masing berinisial BR (26) dan ES (25) berhasil diciduk pihak Team Opsnal Polsek Mandau saat di dalam kamar hotel.

Dari tangan kedua tersangka saat digrebek di salah satu kamar hotel di bilangan Jalan Sudirman Duri (23/7/22) sekira pukul 19.30 WIB  berhasil disita barang bukti  sebanyak 21 paket Shabu dengan berat sekitar 5,40 gram.Barang bukti lainnya juga disita berupa 2  buah timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp.1.750.000 ,1 bungkus plastik Klip serta 5 unit Hp terdiri dari 3 unit di antara nya Merek Oppo dan 2 unit di antara nya merek Xiaomi.

Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH dalam rilisnya menyampaikan  kedua tersangka terlibat dalam perkara memiliki, menyimpan dan menguasai atau Penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009


Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman SH memaparkan bahwa pada Sabtu (23/7/22)   sekira pukul 19:30 WIB Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di Hotel Malahayati Jalan Sudirman Kelurahan  Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian Team Opsnal melakukan pengintaian dan penggerebekan dikamar 201 Hotel Malahayati dan Team Opsnal berhasil menemukan 2 laki laki  yang mangaku bernama BR dan ES bersama barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket siap edar dan juga barang bukti lainnya.

 Atas temuan barang bukti tersebut tersangka BR  mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya. Sedangkan tersangka ES  mengakui perannya adalah sebagai pengantar pesanan Sabu.

Berdasarkan keterang BR  bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diperolehnya dari seorang berinisial  Y B (DPO)  yang telah dibelinya seharga Rp. 4.000.000, dan kemudian dijual kembali dalam bentuk paketan kecil.

" Guna  proses penyelidikan lebih lanjut  kedua tersangka berikut barang bukti  sudah dibawa ke Polsek Mandau,,", Ungkap Kanit Reskrim Polsek Mandau ( red/dpc).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama