Loading...

Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap 2 Pelaku Judi Game Higgs Domino Online di Bathin Solapan

 



Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Maraknya perjudian jenis game Higgs domino online yang sudah meresahkan masyarakat  mendapat respon dari pihak Kepolisian Resort Bengkalis   .Hal itu dibuktikan pada Jumat (19/8/22) sekira pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan dua pelaku yaitu SB (27) sebagai penjual Cip Game Higgs Domino  Alamat Jalan Sidomulyo Km 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan MI (28) warga Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis selalu pembeli Cip Game Higgs Domino.

Saat diamankan dari tersangka SB disita barang bukti  1 Unit Hp merk Realme warna merah,  1 Unit Hp merk Oppo A37 warna Gold, Uang hasil penjualan sebesar Rp.2.270.000 .Dan dari tersangka MIbdisita barang bukti berupa  1 unit hp merk Samsung J1 warna biru


Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad  Reza,SIK,MH  dalam rilisnya mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan  Polisi Model A Nomor : LP- A/ 264/ VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS, Tanggal 19 Agustus 2022.

Dikatakannya sesuai dengan laporan tersebut Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza SIK, M.H memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo,SH tentang maraknya perjudian jenis game higgs domino online dgn modus penjualan-pembelian Cip.

Atas perintah tersebut Team Opsnal BKO  125 melakukan penyelidikan di jalan Sidomulyo km.18 Desa.Sebangar Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis di daerah tersebut sering terjadi permainan judi jenis game higgs domino online.

Dan hasil dari penyelidikan pada Jumat (19/8/22)  sekira pukul 01.30 wib Team Opsnal Bko 125 Polres Bengkalis berhasil mengamankan SB dan MI  sedang melakukan transaksi cip game higgs domino.


Dari keterangan 2 orang laki laki tersebut mengakui kalau mereka melakukan jual beli cip menggunakan aplikasi game *higgs domino* dengan menggunakan hp.

Dan SB mengakui kalau setiap orang yang menjual cip (bongkar)  membelinya sebesar Rp.62.000 sedangkan menjualnya kepada orang lain sebesar Rp.70.000,


" Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.,", Ungkapnya (Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama