Loading...

Apes, Penghulu di Rohil jadi Korban Pecah Kaca Mobil, Rp 220 Juta Raib

 



ROHIL (detikperjuangan.com) - Aksi pecah kaca pintu mobil untuk mencuri kembali terjadi. Kali ini menimpa Datuk Penghulu (Kepala Desa) Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir. Uang sejumlah Rp220 juta raib diambil pelaku.

Peristiwa itu dialami Datuk Penghulu Bagan Sinembah Utara, Jumingun di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera KM 4 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Senin (5/9/2022) siang.

Pelaku yang berhasil dibekuk berjumlah 1 orang yang menggunakan mobil, sedangkan 2 orang pelaku yang menggunakan sepedamotor saat ini masih diburu polisi.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu Jumingun bersama keluarga terdiri dari istri dan anaknya. Mobil Toyota Rush BM 1692 PI milik korban diparkirkan di sebelah mobil pengunjung rumah makan yang bersebelahan dengan warung bakso.

"Saya sadar setelah makan, saya keluar ke teras. Saya lihat mobil saya seperti bergoyang, saat saya datangi kaca pintu tengah sebelah kanan sudah pecah," cerita Jumingun.

Dari keterangan saksi di sekitar lokasi, pelaku menggunakan sepedamotor dan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia BM 141 EI. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru.

Jumingun menambahkan, pasca dari mengambil uang di BNI Cabang Bagan Batu, ia tidak memiliki firasat apapun.

Setelah itu ia hendak ke bengkel di wilayah Simpang Pujud untuk membayar tagihan servis kendaraannya. Namun ditengah perjalanan, ia berhenti istirahat untuk makan siang di Rumah Makan Asahan.

"Ya tidak menyangka bisa terjadi seperti ini, kebetulan juga alarm mobil saya sudah sebulan ini rusak sehingga tidak berbunyi saat kaca pintu dipecahkan," pungkasnya.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin belum menjelaskan secara rinci namun membenarkan bahwa 1 pelaku sudah berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama