Rokan Hilir (detikperjuangan.com ) Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap 2 pria diduga lakukan pencurian di 3 lokasi Kabel Opstik dan Travo milik PT. PLN. Selasa 20/9/2022. Pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka yaitu ASF alias Ayub (25 Tahun) alamat Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil dan KS alias Putra (26 Tahun) alamat Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Keduanya di tangkap atas laporan polisi PT PLN Persero ULP Baganbatu melalui karyawan bernama Atmono (37 tahun) alamat Balam KM 19 Dusun Boultream Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan
Kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako.
Dikatakan AKP Juliandi "Awalnya pelapor mendapat telephone dari pelanggan yang mengatakan arus PLN tidak normal, kemudian pelapor mengecek arus PLN pada travo yang terletak Balam Km 21 Kepenghuluan Bangko Sempurna,
dan sesampainya dilokasi tersebut, pelapor melihat kabel opstik pada travo
sudah terpotong.
Atas kejadian itu pelapor ingin melaporkan kepada pimpinannya, namun disaat bersamaan pelapor diberitahu oleh pimpinannya pula bahwa kabel opstik pada travo yang terletak di Balam Km 18 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, dan perangkat yang sama yang terletak di Jln Lintas Riau Sumut Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako juga telah hilang.
" Merasa dirugikan sebesar Rp. 15 juta rupiah, sehingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako," jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku bernama saudara ASF alias Ayub sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jln. Lintas Riau Sumut, tepatnya di Pematang Padang Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan 1 orang lainnya bernama KS alias Putra, Atas keterangan itu kemudian Unit Reskrim menangkap saudara KS di rumahnya di Jln. Lintas Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Setelah keduanya ditangkap, dan pelaku menunjukkan alat yang mereka gunakan berupa gunting kabel serta sisa kulit kabel opstik dan travo yang mereka curi. Atas itu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako," kata Kasi Humas Polres Rohil ini.
Keterangan dari pelaku, mereka melakukan pencurian di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 21. Kepenghuluan Bangko Sempurna Pada Rabu 20/7/ 2022,Pukul 06.00 WIB. Di Jalan Lintas Pematang Binjai Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Sabtu 10 September 2022 Pukul 07.00 WIB.
serta untuk lokasi di Jln. Pendekar Bahan Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Jumat 16/9/2022 sekira jam 06.30 WIB.
" Untuk barang bukti yang dibawa, berupa 1 buah travo dan gulungan kabel opstik, Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana," jelas Kasi Humas Polres Rohil . (Tutur Suriadi/ dpc)
Posting Komentar