Loading...

Diduga Cabuli Anak Tiri Yang Dibawah Umur,Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Rokan Hilir


Rokan Hilir (detikperjuangan .com) Seorang ayah tiri diduga cabuli anak tirinya yang masih  dibawah umur, berhasil diringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) saat berada dalam warung di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Minggu 11/9/2022. Pukul 21.30 WIB.

Laki laki berinisial H.S. berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban MA pada Minggu 11/9 Pukul 17.30 WIB. yang merasa tidak senang atas aksi bejatnya, tega menyetubuhi  anak perempuan pelapor pelajar masih berusia 15 tahun yang juga anak tirinya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SIK .,MSi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH., membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," Kata AKP Juliandi,SH .

Laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa pada  Rabu  07 September 2022,Setelah Anak Pelapor pulang ( Korban ) pulang, Pelapor ( MA)  menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tiri nya ( Terlapor HS)  lalu korban mengaku bahwa korban sudah  disetubuhi oleh ayah tirinya  sebanyak 9 kali mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 maka dari itu  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.

" Setelah menerima laporan Tim Operasional Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hilir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."terang aKP Juliandi,SH

Barang bukti potongan tekstil pakaian, dan tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ,Ungkapnya (Tutur Suriadi / dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama