Loading...

Hj.Farida H Saad ,SE Gelar SOSPER TJSP/CSR Provinsi Riau di Kelurahan Babusalam Mandau

 


Duri ( Detikperjuangan.com) - Anggota Komisi IV  DPRD Provinsi Riau Hj.Farida H Sa'ad SE, Sabtu (29/10/22)  turun ke dapil dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau (SOSPER) Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) di Provinsi Riau. 

Sosper TJSP/CSR yang disampaikan oleh Srikandi Partai besutan Surya Paloh ini mengambil tempat di BTN Lembah Sari, jalan Melayu RT 07, RW 07 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

Kedatangan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Nasdem Hj.Farida H Saad,SE disambut antusias ratusan kaum emak-emak yang berada jalan Kayangan Tengah. Turut hadir Ketua RT 07 Jhon Hendri, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama jalan Lembah Sari. 




Anggota DPRD Provinsi Riau Hj.Farida H Saad dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadirannya saat ini adalah dalam agenda menyampaikan Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Provinsi Riau dan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) di Provinsi Riau. 

"Kenapa Ini perlu saya sampaikan karena di kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini banyak Perusahaan-Perusahan besar seperti Pertamina dan yang lainnya," ucap Farida H Saad yang sudah dua periode di DPRD Propinsi Riau.

Dijelaskan Farida Saad TJSP atau CSR adalah keuntungan perusahaan yang setiap tahun wajib mengeluarkan keuntungannya 2,5 persen untuk kesejahteraan masyarakat untuk bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, Infrastruktur dan bidang olahraga. 



"Yang selama ini mungkin aspirasi masyarakat disampaikan kepada Anggota Dewan, sekarang boleh mengajukan proposal kepada perusahaan baik itu perorangan, kelompok, masyarakat dan pemuda," papar politikus Partai NasDem ini  Dapil Dumai,Bengkalis dan Kepulauan Meranti ini.

Ditambahkan Farida Saad, mungkin selama ini banyak Perusahaan-Perusahan besar yang ada di sekeliling kita atau Kecamatan Mandau yang tidak transparan terhadap keuntungannya. Apakah keuntungannya sudah dibagikan untuk kesejahteraan masyarakat atau belum, apakah sudah dikeluarkan sebanyak 2,5 persen setahun.

"Jadi dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang TJSP dan CSR perusahaan yang ada di lingkungan kita wajib transparan dan mengeluarkannya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. 

Selain sosialisasi peraturan daerah provinsi Riau tentang tanggung jawab sosial Perusahaan, kehadiran Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau dari partai Nasdem ini juga menampung aspirasi masyarakat yang ada di BTN Lembah Sari RT 07, RW 07 Kelurahan Babussalam, Kacamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama