Duri -( Detikperjuangan.com) Pabrik Mini Kelapa Sawit PT. Gora Mandau Sawit ((PMKS PT.GMS) terpaksa harus menghentikan seluruh aktivitas di pabrik pengelolaan buah sawit yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pemberhentian aktivitas tersebut menyusul surat yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis untuk menutup operasional PMKS PT.GMS karena tidak memiliki izin operasional.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis Muhammad Azmir saat di konfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (22/10/22) siang.
Azmir menyebutkan pada prinsipnya PMKS PT.GMS sampai saat ini belum memiliki surat izin operasional, sehingga seluruh aktivitas pengolahan buah sawit itu tidak di benarkan.
Ditambahkan Plt Kepala DLH Bengkalis ini, terkait dengan sanksi yang akan berikan dari hasil lab yang sudah keluar memang melebihi batas mutu, namun kita masih mempelajari agar tidak salah langkah.
"Intinya penutupa. Operasional ini terkait tidak ada izin sehingga tidak boleh beroperasi. Sedangkan untuk pelanggaran sedang kita bahas apa sanksinya," pangkas Asmir.
Sementara itu, Manager PMKS PT.GMS Tumpak Panjaitan saat di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban terkait penutup pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut.( Red/dpc)
Posting Komentar