Loading...

Tanpa judul

 



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Akhirnya pelaku pencurian dan kekerasan ( Curas) yang terjadi pada Minggu (18/9/22) sekira pukul 02.30 WIB dinihari lalu di Jalan Arjuna, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan  Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap  di Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumut diantara nya PN (42) Alamat Jalan Dusun X Kelurahan  Silo Lama Kecamatan . Silo Laut Kabupaten. Asahan Sumut , RS, (42) alamat Jalan Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumut dan AR, (40 ) Jalan Kampung Baru Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumut.Ketiganya  berhasil ditangkap pada Sabtu (26/11/22) oleh Team Opsnal 125 Duri di Batu Bara  Sumut dalam tempat dan waktu berdeda 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza SIK MH lewat  rilisnya menyebutkan kronologis kejadian pada Minggu (18/9/22)  sekira pukul 02.30 WIB  di TKP di rumah pelapor warga Jalan  Arjuna Rt 003 Rw 002 Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap diri korban yang merupakan anak kandung Pelapor, kronologis kejadian sewaktu pelapor berada dirumah temannya di Simpang Puncak, saksi 1 yang merupakan istri pelapor menelpon pelapor memberitahukan agar segera pulang karena ada maling masuk kerumah dan anak pelapor bernama Rifki Ardiadi menjadi korban pembacokan dibahagian leher dan kepala. Menurut korban pelaku berjumlah 4(empat) orang laki-laki masuk kedalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban, para pelaku mengambil 2(dua) buah HP milik korban yang berada dilantai dan juga dasbor sepeda motor korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau. 

Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2(dua) HP milik korban. Setelah itu korban kemudian membangunkan saksi 1 yang tidur diruang lainnya. Saksi 1 melihat korban dalam keadaan luka berdarah segera menghubungi pelapor, pelapor kemudian menghubungi saksi lainnya  untuk segera membawa korban ke Klinik/puskesmas terdekat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek dibagian leher dan kepala dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim pada hari Jumat (25/11/22) sekira pukul 20.00 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan analisis dan informasi di lapangan bahwa diduga pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan sedang berada di daerah Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatra Utara.

Kemudian Team Opsnal 125 Polres Bengkalis atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan tersebut .

Dan pada Sabtu tanggal 26 November 2022 pukul 10.10 WIB Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan  PN. Saat diamankan sedang berada di sebuah rumah yang tidak ada orang nya. Kemudian dilakukan introgasi terhadap PN  tersebut dan mengakui ada melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) bersama 4 orang temannya. 
Selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku an. PN.

Selanjutnya pukul 10.45 WIB  Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan  RS  yang juga merupakan pelaku dalam pencurian dengan disertai kekerasan di pinggir jalan lintas perdagangan Desa Tanah Merah kabupaten Batu bara.

Selanjutnya pukul 16.10 WIB  atas pengakuan pelaku Team Opsnal Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan AR   yang merupakan pelaku dalam pencurian dengan kekerasan di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di Kab. Batu Bara. 

Pelaku AR adalah otak komplotan perencana dan eksekutor yg memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni tembakan ke arah betis kiri.

Kemudian dilakukan introgasi kepada 3 orang pelaku pencurian tersebut bahwa 2 temannya tidak tahu keberadaannya yaitu an. EK (DPO) dan an. Pak HR (DPO) serta temannya an. Mu sudah diamankan di polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara pencurian sepeda motor.

Adapun peran tersangka masing masing sebagai berikut  Tersangka AR sebagai yg merencanakan dan yg menghubungi para pelaku yg lain dan juga yg memukul kepala korban saat korban melakukan perlawanan. Merupakan Residivis Curat Toko Emas.Dan tersangka PN sebagai ikut masuk ke rumah korban dan yg memegang tangan korban saat korban melakukan perlawanan. Merupakan Residivis Curas.
Sedangkan tersangka RS sebagai mengetahui sebelum dan sesudah terjadinya perampokan dan juga yg mengantarkan ke lima pelaku kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Merupakan DPO Curas di Rantau Prapat.

Dan pelaku atas nama MU  ditahan di Polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara curanmor. Berperan membawa dan mengarahkan pisau ke leher korban saat tersangka PN memegang tangan korban

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 (2) tentang  pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara. 

" Selanjutnya tersangka  dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza SIK MH  ( Red/dpc)





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama