Loading...

Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan Saksi SS Menjadi Tersangka


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Upaya  Polres  Bengkalis Polda Riau mengungkap   kasus tewasnya Farid (30) dalam kondisi tak wajar yang dilaporkan ke Polsek Rupat, 18 Juli 2022 lalu akhirnya berhasil.Dari  hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim (1/11/22)  ditemukan fakta baru dan menetapkan SS (30) alias Gong sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim, AKP M. Reza membenarkan hal itu. “Saksi atas nama SS alias Gong (30) pada saat berada di lokasi kejadian berkata: Siapa yang bisa nangkap Herizal, awak kasih Rp2 juta!,” , Kata  AKP Reza menirukan keterangan Gong saat rekonstruksi.

Diketahui, pada saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor, sementara saksi Herizal dibonceng oleh korban. Bermaksud hendak menangkap saksi Herizal, namun nyawa Farid yang melayang.



Dari temuan  keterangan tersebut, penyidik unit pidana umum segera lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) lanjutan terhadap beberapa saksi lainnya, termasuk SS alias Gong. Dari hasil pemeriksaan, penyidik lakukan upaya paksa berupa peralihan status dari Saksi menjadi Tersangka. Setelah berubah statusnya, penyidik segera lakukan penahanan terhadap SS alias Gong dalam perkara meninggal tidak wajar sesuai laporan bernomor: LP/14/VII/2022/Riau/Bkls/Sek-Rupat, 18 Juli 2022 silam.

“Gong ditetapkan tersangka karena patut diduga sebagai Provokator yang memprovokasi warga hingga terjadilah pemukulan dan pelemparan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia Polres Bengkalis akan tegak lurus memroses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapapun pihak yang terlibat dalam perkara ini,” Pungkas  Kasat Reskrim AKP M  Reza. ( Rls/dpc)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama