Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Satnarkoba Pokres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tibdak oidana narkotika jenis shabu.Dua tersangka YW alias Yos (31) alamat Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau sebagai pengedar dan IPW (22) alamat Kelurahan Babbusalam Kecamatan Mandau sebagai kurir berhasil diamankan (20/1/23) di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.
Selain kedua tersangka barang bukti 13 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 61.37 gram dan
1 unit timbangan digital disita dari tersangka YW yang bersama sama dikuasai tersangka IPW .Dan juga 2 unit Hp Android serta 1 buah kartu ATM Bank BCA warna Biru
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, SE mdalam rilisnya menyampaikan kronologis pengungkapan kasu tersebut.
Berawal pada Jumat ( 20/1/23) sekira pukul 09.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Simpang Padang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pkl. 11.00 WIB target berada di rumah jalan melayu Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis.Dan kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 61.37 gram dan juga barang bukti lainnya.
Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tersangka YW mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang bersama sama dikuasai oleh IPW yang mana ia dapatkan dari RIK (DPO).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Narkoba ( Red/dpc)
Posting Komentar