Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Elektric Kabel di Area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) .Tersangka berinisial RW alias Wandi (37) yang telah 4 kali melakukan pencurian di Area PT . PHR yaitu di Kulim 79, Kulim 62 dan Kulim 40 dan Kulim 31 Kec.Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis pada ( 13/3/23) Sebagaimana dalam Rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 Unit Gergaji Besi,1 Unit Tang Warna Biru, 1 Unit Pisau Karter.
Selain itu juga disita gulungan Kulit Kabel Warna Biru Dan Merah, gulungan Kulit Kabel Warna Hitam serta timah bekas bakaran kabel elektric.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK,MH kronologis penangkapan:
Tersangka berhasil diamankan setelah mendapat perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Gogor Ristanto, S. Trk tentang marak nya laporan pencurian Elektric kabel di area lokasi PT PHR.Dan kemudian memerintahkan Opsnal BKO 125 Sat Reskrim Polres Nengkalis untuk melakukan penyelidikan.Atas Laporan pencurian kabel tersebut ( 12/3/23) sekira pukul 17.00 WIB. Team Opsnal BKO 125 Sat Reskrim Polres bengkalis dan pihak Security PT NPN melakukan penyelidikan di seputaran TKP.
" Hasil penyelidikan pada Senin (13/3/23) sekira pukul 01.00 WIB Team Opsnal BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama pihak Nawakara berhasil mengamankan RW Kemudian dilakukan interogasi RW mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di beberapa tempat area lokasi PT PHR.Dan juga mengakui kalau melakukan pencurian tersebut dengan mematikan pius yang ada di lokasi dan alat yang di gunakan gergaji besi, tang dan pisau karter.,", terabg Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Hasil keterangan RW mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di lokasi area PT PHR sebanyak 4 kali dengan rincian di Lokasi kulim 79 pada hari Senin (6/3/23) , Lokasi Kulim 62 pada Kamis (9/3/23), Lokasi Kulim 40 pada Sabtu (11/3/23) dan Lokasi Kulim 31 bulan Juni 2022.
" Pelaku mengakui juga kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke penampung yg berada di Simpang Bangko bernama inisial SN (DPO) Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis yang berada di duri guna penyidikan selanjutnya.,", Ungkap AKP Muhammad Reza, SH,MH ( Red/dpc)
Posting Komentar