Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Gabungan Sat Pol PP Kabupaten Bengkalis dengan Sat Pol PP Kecamatan Bathin Solapan Selasa (21/3/23) gelar razia penyakit masyarakat ( Pekat).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Syamsul Alam,SH selaku Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Bengkalis didampingi Kasi Trantib Kecamatan Bathin Solapan Benni Hendra Saputra,STTP bersama sejumlah personilnya.
Usai apel di halaman kantor Camat Bathin Solapan Tim bergerak menelusuri jalan Lintas Duri - Dumai hingga ke Rawa Panjang perbatasan dengan Dumai.
Walau sebahagian warung remang2 dan panjti pijat masih tutup namun tidak sedikit yang masih beroperasi.
Pada kesempatan itu Kasat Pol PP Kabupaten Bengkalis Hengki ,SH melalui Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Bengkalis Syamsul Alam,SH memberikan himbauan sesuai dengan surat edaran yang sudah sampai di tangan para pemilik warung. Dan berjanji akan mematuhi surat edaran tersebut.
" Kami harapkan kepada semua pemilik warung dan panti pijat dan yang lainnya agar mematuhi isi dari surat edaran yang diterbitkan oleh Camat Bathin Solapan.
Beberapa poin dalam surat edaran tersebut yabg perlu dilaksanakan diantaranya penutupan tempat usaha warung remang remang,panti pijat,karaoke dan gelanggang permainan selama bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023 M.Dilarabg menyelenggarakan permainan ketangkasan yang mengandung unsur judi.Dan tidak menyalakan lampu LED di luar warung tempat usaha Nah jika surat edaran ini sudah dibaca dan minta ditempelkan di depan warung agar masyarakat tahu dan dapat dipatuhi ,", terang Syamsul Alam,SH.
Sementara itu Camat Bathin Solapan melalui Kasi Trantib Benni Hendra Saputra,SSTP usai razia menyampaikan teruma kasih kepada pihak Sat Pol PP Kabupaten Bengkalis dengan dilaksanakannya razia pekat ini.
" Kami dari Kasi Trantib Kecamatan Bathin Solapan melaksanakan giat penertiban penyakit masyarakat ( Pekat) dalam rangka meyambut bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan
Razia ini merupakan gabungan dari Sat Pol PP Kabupaten Bengkalis bersama Sat Pol PP Kecamatan Bathin Solapan Dilaksanakan berdasarkan instruksi dari atasan .Agar semua menghargai norma agama dan norma sosial yang ada," sebutnya.
Dan sebelumnya pihak Seksi Trantib telah menyampaikan surat edaran dan imbauan terkait dengan pelaksanaan jam operasional beroperasi nya warung warung.
" Kita harapkan dengan giat ini para pemilik warung remang remang,panti pijat,karaoke dan gelanggang permainan dapat paham serta mamatuhinya,", Harap Benni ( Red/dpc)
Posting Komentar