Bengkalis (Detikperjuangan.com) Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Seorang kakek berusia 74 tahun berinisial MA alamat Desa Putri Puyu Kepulauan Meranti berperan sebagai pengedar berhasil diringkus Sabtu (18/3/23) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Kakek MA berhasil diamankan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika diwilayah Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis Kabupaten.Bengkalis.Mendapat informasi tersebut Tim langsung turun ke TKP untuk melakukan lidik.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, SE dalam rilisnya mengatakan tersangka MA yang merupakan target diringkus Tim Opsnal Satnarkoba setelah mengetahui keberadaannya di Jembatan Ayieng Jalan.Seliau Perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketamputih Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis.
Kemudian Tim berhasil mengamankan MA walau berupaya membuang satu bungkus diduga berisi Sabu.
Selain itu juga disita barang bukti berupa
1 Paket plastik diduga Narkotika jenis sabu, 1 Unit Hand Phone android Merk Oppo dan 1 (Satu) lembar kartu identitas/ KTP, Uang Rp 932.0000,- yang diduga hasil penjualan Sabu, dan Sepeda motor Merk Suzuki Shogun SP Warna biru BM 6061 EE.
" Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang Ia dapatkan dari A.Dan setelah dilakukan cek Urin MA didapati Positif Menggunakan Narkoba.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar