Loading...

Idul Fitri Bukan Hambatan , Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Kodim 0303 Tetap Komit Padamkan Karhutla





Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Tim gabungan Polres Bengkalis dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan pasukan TNI dari Kodim 0303 Bengkalis dipimpin langsung oleh Dandim Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, prajurit TNI AURI, BPBD, Masyarakat Peduli Api telah berhasil memadamkan kebakaran hutan yang terjadi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis pada  23 April 2023.

Kebakaran yang terjadi di lahan seluas 50 hektar tersebut sudah berlangsung selama lima hari dan terus dipadamkam oleh tim gabungan yang bekerja sama dengan sigap untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi di daerah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memberikan instruksi kepada seluruh anggota untuk bekerja secara efektif dan efisien dalam memadamkan api yang melalap lahan tersebut.



Cara bertindak dalam operasi pemadaman karhutla adalah dengan penyemprotan menggunakan mesin air, penyekatan kanal dengan sejumlah alat berat dan juga water bombing dengan helikopter Sinarmas Group.

Tanpa kenal lelah dan menyerah, meski hari ini adalah Hari Lebaran Kedua Idul Fitri, dimana Masyarakat sedang menikmati waktu berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara, namun tim gabungan Polres Bengkalis tetap melakukan pemadaman demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota tim gabungan yang telah berjuang dengan gigih untuk memadamkan kebakaran hutan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan.



Dalam situasi yang serupa di masa yang akan datang, diharapkan masyarakat dapat lebih cepat memberitahukan kepada pihak berwenang jika terjadi kebakaran hutan di sekitar lingkungan mereka. Hal ini akan memudahkan proses pemadaman dan mengurangi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran hutan yang sulit dikendalikan.

Penanganan karhutla tidak hanya berhenti dengan pemadaman dan pendinginan saja, namun tetap akan dilakukan penyelidikan penyebab terjadinya karhutla, jika memang didapatkan fakta adanya kesengajaan pembakaran maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama