Loading...

Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Shabu Bersama BB 225 Gram


Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil memutus  peredaran narkotika jenis shabu.Seorang tersangka  yang diduga sebagai pengedar shabu berhasil diamankan bersama barang bukti ( BB) seberat  225 gram shabu siap edar.
Warga Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis berinisial MJ (34) berhasil diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada (28/3/23) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya  Jalan Sukaramai Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Barang bukti lainnya turut disita dari tersangka 1 unit handphone android merk Oppo warna Hitam,  1 buah box ukuran sedang transparan dan Uang Tunai Rp. 500.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan
pada  Senin (27/3/23)  sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan kemudian mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada  Selasa (28/3/23)   sekira pukul . 01.00 WIB  target berada di depan sebuah rumah Jalan Sukaramai km. 10 Desa Air Kulim Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan, ditemukan 1  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna Hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka .Saat  dilakukan penggeledahan ditemukan kembali 1  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah box plastik transparan ukuran sedang dan uang tunai Rp. 500.000.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka  mengakui sabu yang disita adalah miliknya .
 
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando ( Red/dpc)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama