Loading...

Tendang Perut dan Tinju Isteri, Suami Ditangkap Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan



Rokan Hilir (Detikperjuangan.com) Tendang perut dan meninju wajah isterinya, seorang suami diduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama AA alias Adi (39 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil). Senin 29 Mei 2023. Pukul 13.30 WIB 

AA alias Adi ditangkap petugas dirumahnya yang terletak di Jalan  Arjuna Desa. Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil. setelah dilaporkan oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai guru tidak lain adalah isterinya yang tidak terima dianiaya hingga pelipisnya berdarah. Minggu 14 Mei. 2023. Pukul 17.00 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya
Laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ini.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya
Laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ini.

Kronologis kejadiannya," Saudari pelapor pulang dari rumah orang tua nya yang beralamat di Melayu Besar, dan sesampainya di depan rumah mereka dimana terlapor saudara AA alias Adi tidak mau membuka pintu, lalu pelapor mendorong pintu untuk masuk kerumah dan tiba dipintu setelah rumahnya terbuka lalu terlapor berkata "Jangan pulang lagi kau, kau itu melonte diluar tu" lalu pelapor menjawab "Iya aku melonte,"

" Lalu tak terima atas jawaban itu terlapor menendang perut si palapor dan terlapor juga menumbuk wajah pelapor sehingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan pelapor berdarah, atas kejadian itu pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan," jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung melawan mendapat informasi bahwa pelaku AA  sedang berada di rumahnya, kemudian unit Reskrim memberi tahu kepada Kapolsek TPTM saudara Iptu Bahagia Ginting, S.H.

Dan Kapolsek memerintah untuk segera melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor, dan setelah berhasil di tangkap dan di bawa ke Polsek, dari ketengannya saat di interogasi bahwa benar ianya telah melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istri nya, atas perbuatan itu selanjutnya tersangka di amankan guna proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti hasil Visum Et Revertum, Kepada yang bersangkutan telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, setelah itu saudara terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tutupnya.(Tutur Suriadi / dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama