Rimba Melintang ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian kenderaan bermotor ( Curanmor) yang telah beraksi di 5 TKP di wilayah Kecamatan Rimba Melintang.
Kedua pria pelaku warga Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir berinisial MS Alias Ilul (28) dan ES alias Repi (39) berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Rimba Melintang pada (10/6/23) sekitar pukul 00.30 WIB .Selain kedua pelaku juga diamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX150H Warna Abu-Abu, 1 buah Kunci T, 1 (satu) unit hp Merk Samsung Type J2Prime dan juga 1 unit hp Merk OPPO Type A17.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala, SH dalam rilisnya menyebutkan kedua tersangka berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari korban MS (33) atas kejadian pencurian sepeda motor miliknya pada Rabu (7/6/23) sekira jam 04.00 WIB di rumahnya Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan. Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hiir, Tepatnya didalam garasi mobil korban. Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki D-TRAKER 150 CC dengan nomor polisi BM 4365 PI warna abu – abu Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ± Rp. 43.700.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala, SH menambahkan setelah mendapat laporan korban kemudian pada Jum’at ( 9/6/23) sekira pukul 11.30 WIB Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang BRIPKA AAN EFANDI, S.H mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Bagansiapiapi memakai sepeda motor milik korban.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Rimba Melintang IPDA BONNI FERDY SAGALA, S.H memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Aan Efendi , S.H melakukan penyelidikan di Bagansiapiapi dan benar bahwa pelaku sedang berada di Jalan. Makmur Kepenghulun Bagan Jawa Kecamatan. Bangko Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Tim Ospnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.MS alias Ilul. Dan saat diinterogasi dan didapat keterangan sepeda motor sudah digadaikan kepada Ag.
Kemudian Team Opsnal Polsek Rimba Melintang bergerak cepat menuju TKP
menemukan motor KLX D Tracker didepan rumah Ag.
Kemudian pelaku mengakui menggunakan kunci T saat melakukan pencurian motpr tersebut.
Dan berdasarkan penjelasan pelaku MS mengakui melakukan pencurian sepeda motor di Jumrah Kec.Rimba Melintang tersebut bersama sama ES .
Mendapat keterangan tersebut Tim Opsnal bergegas mengejar ES dan berhasil mengamankannya.
" Berdasarkan keterangan pelaku MS sepeda motor KLX D Tracker digadai sebesar Rp. 2.600.000 dan ditmbah shabu sebanyak 2 gram. Dan pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat lainnya bersama dengan jaringan pencuri sepeda motor diantaranya di Masjid Teluk Pulau Hulu Kec. Rimba Melintang, pencurian sepeda motor di Tanah Merah Lenggadai Hilir dan pencurian sepeda motor di Kecamatan Bangko berdasarkan keterangan tersebut kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap perkara lainnya.,", imbuh Kapolsek Rimba Melintang.
Berdasarkan keterangan pelaku selain laporan tersebut terdapat TKP lainnya antara lain :
1. Pelaku MS pada bulan April 2023 melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra 125
2.Pelaku MS pada tahun 2021 melakukan pencurian uang di Ram Sawit Butar - Butar Kep.Pematang Botam Kec.Rimba Melintang.
3.Pelaku MS pada tahun 2022 melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra di Kel.Rimba Melintang Kec.Rimba Melintang Kab.Rokan Hilir.
4. Pelaku MS pada bulan Maret 2023 melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 di Blok B Tanah Merah Kep.Lenggaai Hulu Kec.Rimba Melintang Kab.Rokan Hilir.
" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.Terhadap tersangka disangkaka Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.,", Ungkap Ipda Bonni Ferdy Sagala, SH ( Red/dpc)
Posting Komentar