Loading...

Pengurus Poktan Masyarakat Duri XIII Datangi PN Dumai ,Mohon Segera Dieksekusi Lahan 387 Ha


Dumai  ( Detikperjuangan.com) Pengurus dan bebebrapa anggota  Masyarakat Kelompok Tani (Poktan) Duri XIII Kamis (27/7/23) mendatangi  Pengadilan Negeri Dunai.Kehadiran pengurus dan anggota Poktan tersebut memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Dumai agar segera melakukan eksekusi lahan seluas 387 Ha yang saat ini di kuasai PT. Murini. 

Kehadiran rombongan Poktan Masyarkat Duri XIII Juru terdiri dari Juru bicara  H.Mursyid  didampingi Kuasa Hukum Dwi Surya Pratama,SH,  Ketua Poktan Setia Muda, Sekretaris Widodo, Bendahara Deviyan Dayani Pane serta Penasehat Siswanto dan Rudi Ginting,langsung diterima  kepada Ketua PN Dumai Efendi SH.

Dalam pertemuan bersama Ketua PN Dumai tersebut pihak Poktan Masyarakat Duri XIII melalui Juru bicara H Mursyid memohon  pihak PN Dumai segera melakukan  eksekusi lahan 387 Ha itu.Selain itu juga  memaparkan seluruh persoalan sengketa lahan di luar HGU PT. Murini  dan bahkan sudah sidangkan oleh PN Dumai dari tahun 2007 hingga kasasi tahun 2008 -2009 sampai pengajuan eksekusi yang dikabulkan PN Dumai melalui Makamah Agung pada tahun 2010 silam hanya saja   adanya penundaan eksekusi. 



Usai pertemuan jubir Masyarakat Koptan Duri XIII Mursyid saat di wawancara awak media mengatakan bahwa kehadirannya  di PN Dumai adalah permohonan untuk menindaklanjuti eksekusi lahan 387 Ha yang sudah  ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2010 lalu. 

"Bahwa berdasarkan keputusan Pangadilan Dumai kemudian Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi dari Mahkamah Agung sehingga penetapan eksekusi. Dimana eksekusi itu yang seharusnya terlaksana 14 Oktober 2010  tertunda, karena ada gugatan dari PT. Rimba Rokan Lestari terhadap Masyarakat kelompok Tani Duri XIII," jelasnya. 

Ia menyebutkan, dalam gugatan itu tidak ada membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Dumai maupun kasasi kita melawan PT.Rimba Lestari dan Murini. 

"Pertanyaan kita berapa tahun lagi, sepuluh tahun atau dua puluh tahunkah atau Indonesia ini bubar baru selesai. Dan kebetulan momennya pas setelah  izin dari PT Rimba Rokan Lestari. dicabut pada tanggal 5 Januari 2022, momen ini adalah momen yang tepat untuk kita melaksanakan. Kita sudah melaksanakan eksekusi mandiri tapi ternyata eksekusi mandiri itu dicegah oleh pihak Polres Bengkalis, sehingga Polres Bengkalis mengadakan pertemuan mediasi kita dengan Pemda Bengkalis. Intinya pada pertemuan mediasi itu kita meminta juga Pemda Bengkalis  mendorong agar cepat dilaksanakan eksekusi," ucap Mursyid didampingi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa pengurus Masyarakat Koptan Duri XIII. 

Dimana pada pertemuan mediasi tersebut, ditambahkannya,  Masyarakat Poktan Duri XIII disarankan oleh pihak Polres Bengkalis untuk minta penetapan eksekusi ulang. Lalu menyurati PN Bengkalis dan ternyata jawaban PN Bengkalis  tidak bisa melanjutkan permohonan eksekusi karena berkas yang pernah dikirim PN Dumai tahun 2013 sudah ditarik kembali oleh PN Dumai, oleh karena itu kita menghadap Ketua PN Dumai hari ini. 

"Alhamdulillah setelah kita jabarkan semuanya sesuai data yang ada, Ketua PN Dumai cukup respon dan  paham serta mengerti duduk persoalannya. Ketua PN Dumai juga meminta agar semua berkas  diuraikan untuk segera diserahkan ke PN Dumai secara rapi lengkap dengan data yang dibutuhkan  ," terang Mursyid dan berjanji  akan mengantarkannya besok dan membuat tembusan ke Pengadilan Tinggi dan Makamah Angung. 

Sementara itu, Ketua PN Dumai Efendi SH menyambut baik kehadiran rombongan Masyarakat Koptan Duri XIII dan akan mempelajari serta berkoordinasi dengan pengadilan tinggi terkait persoalan lahan 387 Ha dan permintaan eksekusi. 

"Terkait sengketa lahan yang sudah di jabarkan atau sampaikan silakan di uruaikan dalam bentuk tulisan kronologisnya dan lampirkan dengan bukti-bukti yang benar, biar bisa saya pelajari," jelasnya Ketua PN Dumai saat ini belum bisa memberi jawaban. ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama