Loading...

Diduga Tuntut Ilmu Hitam ,Pelaku Cabul 40 Anak Usai Dibawah Umur Diamankan Polisi

 


Duri ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencabulan  anak laki laki dibawah umur dengan korban sebanyak 39 orang laki laki dan 2 orang perempuan yang dimulai sejak tahun 2015 silam.
Tersangka berinisial Alp (38) waega Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis  berhasil diamankan polisi Polsek Mandau pada (22/9/23) di rumahnya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res AKP Firman Fadila didampingi Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM  dalam giat Press Release  Senin (25/9/23) di Mapolsek Mandau.
 
Selain Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Kapolsek Mandau giat Press Release juga dihadiri Sekcam Mandau Yoan Dema, S.I.P., M.I.P, Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K.,Kanit Samapta Iptu Zulkifli, Panit Yanmin Unit Intelkam Ipda Yarman E. Batee ,Danramil 03 Mandau diwakili  Sertu Junaidi,Ketua DPH LAMR Mandau H. Revolaysa, S.H.
Selain itu juga hadir  Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau)
,  Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau) dan juga para wartawan Mandau.



Kapolsek Mamdau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM, bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila mengatakan perkara persetubuhan anak dibawah umur terbongkar saat salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polaek Mandau.
"  Mendapat laporan tersebut tersangka Alp berhasil diamankan.Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban mencapai 40 orang dan satu orang perempuan.Modus menjadikan rumah tersangka sebagai tempat ngumpul anak anak dan membuat komunitas,PCM dan PMC.Kemudian pelaku melakukan aksinya .Dan hal itu terjadi sejak tahun 2015 silam,", Ungkap Kapolsek Mandau. 


Korban dalam perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Alp  diketahui menurut keterangan tersangka sebanyak 40  orang yakni : FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW. Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 korban dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa.


Tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya , tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk  tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY) karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam, oleh karena itu tersangka mengumpulkan sperma nya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak anak jin milik tersangka.

" Saat ini tersangka Alp sudah diamankan di Polsek Mandau guna proses hukum selanjutnya dan pengembangan,", Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM  ( Rec/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama