Loading...

Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Anggota Polres Bengkalis Alami Luka Tembak


 

Duri ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis bersama Polsek Mandau berhasil ungkap 2 kasus yang menonjol 2023.Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM,  Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat gelar Press Release Sabtu (30/12/23) di Mapolsek Mandau

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan kedua kasus tersebut adalah pertama pengungkapan kasus penggelapan satu unit sepeda motor atas nama Syf yang  perkara ini dilaporkan pada bulan  Juli 2023 lalu .Dan tersangkanya berhasil ditangkap  pada 26 Desember 2023.

Dan saat pengungkapannya penyidik juga menemukan  satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolper  dan 3 butir amunisinya yang didapatkan pada tersangka atas nama Syf  dan juga dua bilah sajam.
Tersangka kerap menggunakan senjata api untuk melakukan pemerasan dan setelah dilakukan pengembangan dan  dilakukan penangkapan 

Dan kasus  kedua pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor  dengan dua kejadian yang pertama kejadian pada 9 Nopember 2023 dan yang kedua pada 12 November 2023 yaitu motor Jenis Yamaha Mio dan dan motor jenis Honda Beat  dan kedua sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan saat ini sedang di Polres Bengkalis 

Pada kasus ini tersangkanya ada dua orang yaitu MJ  yang sudah ditangkap sebelumnya dan pada saat itu tersangka RF yang merupakan adik kandung dati MJ  DPO dan kemudian  berhasil diamankan.
Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap MJ ,tersangka melakukan perlawanan kepada petugas yaitu Aipda Soni Gunawan dan Bripka Trio Darma Saputra 

" Karena ada perlawanan antara tersangka dengan anggota polisi ,seorang anggota kita yaitu Aipda Sonni Gunawan  mengalami luka tembak di pinggul sebelah kanan tembus di pantat.Dan  alhamdulillah dalam keadaan sehat dan sudah dirawat di RSUD Mandau,", papar Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres  terhadap tersangka MJ  kemudian dilakukan pelumpuhan dengan menembak kedua kakinya.



" Dan ini adalah satu bukti bahwa bagaimana beratnya tugas anggota kepolisian di lapangan saat melakukan pengungkapan kasus kejahatan dan juga beresiko terhadap keselamatan jiwa dan raga .Namun demikian kita tetap menjunjung tinggi nilai nilai HAM.Sebisa mungkin kita lakukan pelumpuhan terhadap tersangka,"  Imbuh Kapolres 


Kasat Reskrim AKP AKP Gian Wiatma Joni Mandala menambahkan terhadap tersangka atas nama Rf disangkakan Pasal 363 KUHP Dan terhadap tersangka Syf dipersangkakan padal  372 dengan penggelapan sepeda motornya  dan terhadap kepemilikan senjata apinya pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 tetang UU Darurat ( Red/dpc) 







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama