Mandau ( Detikperjuangan.com) Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana ( TP) Narkotika jenis sabu dan jenis pil Extasi.
Seorang pria berinisial RS (48) alamat Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau berhasil diciduk pada (4/1/24) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan juga disita barang bukti berupa sabu seberat 6,69 gram dan pil extasi sebanyak 48 butir atau seberat 13,65 gram terdiri dari 29 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Singa warna cream berat 8.18 gram dan 19 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Pinguin warna coklat berat 5.41 gram.
Barang bukti lainnya turut disita diantaranya 1unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong,1 unit handphone android merk realme warna hitam,1 unit handphone android merk oppo warna biru muda dan juga Uang Tunai Rp. 300.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri dalam rilisnya mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka RS.
Penangkapan terhadap RS dilakukan setelah pengungkapan sebelumnya dimana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AF atas kepemilikan diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 1 butir dengan berat 0.42 gram. Kemudian tim melakukan interogasi tentang pil extasi dan tersangka AF menerangkan mendapatkan pil extasi dari tersangka RS
" Dari hasil interogasi tersebut Tim melakukan pengembangan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul . 21.00 WIB RS berada di rumah.Dan kemudian tim melakukan penangkapan.Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.69 gram, 29 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Singa warna cream berat 8.18 gram, 19 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Pinguin warna coklat berat 5.41 gram dan juga barang bukti lainnya tersebut diatas.,", Papar Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Kemudian lanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap tsk tentang kepemilikan Sabu dan Pil Extasi, RS mengakui Sabu dan Pil Extasi yang disita adalah miliknya yang mana Ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenalnya (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil cek urin tersangka Positif (+) Metamphetamine.Positif (+) Amphetamin.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Ref/dpc)
Posting Komentar