Loading...

Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Pelaku dan Penadah Hasil Curian



BENGKALIS  ( Detikperjuangan.com) –Jelang Hari Raya Idul Fitri  1 Syawal 1445 H , 3 orang pelaku pencurian diantaranya 1 pelaku dan 2 orang penadah hasil curian harus me dekam di balik jeruji besi Polres Bengkalis. Pasalnya  ketiga pria yaitu SS (22),AF (48) dan E (46)  tersebut 
 berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis,  di Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi membenarkan atas diamankan satu orang pelaku pencurian dan dua orang pria sebagai penadah tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 2 April 2024.


Kasat Reskrim Pokres Bengkalis menyampaikan kronologis kejadian, pada hari Selasa jam 07.45 WIB  saat pelapor ingin membuka kedainya melihat kursi kasir sudah beralih posisi dan setelah dicek bagian samping sudah dalam keadaan rusak.

Kemudian Pelapor mengecek barang-barang yang berada di kedai, setelah itu bahwasanya telah hilang beberapa rokok yang ada di kedai, ia juga mengecek barang-barang yang lain, dirinya juga baru menyadari bahwa hp yang ada di kedai yang biasanya di gunakan untuk isi pulsa dan isi token telah hilang juga yang mana bermerek Realme 3 pro warna purpel.

"Kemudian atas kejadian tersebut Korban merasa sangat dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Bengkalis agar para pelaku segera diamankan," , Kata AKP Gian Wiatman Joni Mandala.

Setelah menerima laporan  adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, beserta keterangan para saksi dan korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, mengetahui siapa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, dan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, sekitar pukul 22:00 WIB , akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka yang mengaku bernisial SS," ujarnya.

Setelah itu tersangka SS mengakui telah melakukan pencurian Handphone dan rokok di tanggal dan TKP sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban.

"Tersangka SS juga mengakui telah melakukan pencurian rokok di 5 (Lima) TKP lainnya yaitu dikedai Pak Abi di Desa Pangkalan Batang, Kedai Lia Izhar di Desa Meskom, Kedai yang berada di Desa Penebal,  dan Kedai yang berad di Desa Pedekik," ungkapnya.

AKP Gian Wiatma Joni Mandala juga mengatakan kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku pertolongan jahat (Tadah) yang membeli barang rokok hasil curian yang di lakukan oleh Tersangka SS.

"Selanjutnya ketiga Tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke Mako Polres Bengkalis oleh Tim Opsnal Satreskrim dan di serahkan ke penyidik agar diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.

BB yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis dari para Tersangka yaitu berupa 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam dengan No Pol BM 3451 DS, 1 Buah Tang, 1 Helai sweter warna hitam, 1 Unit Handphone Realme c 3 pro, 1 buah kotak Handphone Realme c 3 pro, 18 Bungkus rokok sempurna, 20 Bungkus rokok On BOlD isi 12, 10 Bungkus rokok On BOlD isi 20, 8 Bungkus rokok On BOlD isi 16, 10 Bungkus rokok Dunhill hitam, 10 Bungkus rokok Dunhill putih, 5 Bungkus rokok gudang garam dan Duit sejumlah Rp 42.000.( Rls) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama