Loading...

Antisipasi Pungli, Polsek Mandau Patroli Gabungan di Jembatan 1 dan 2 Desa Petani



Mandau ( Detikperjuangan.com) Untuk mengantisipasi terjadinya aksi  pungutan liar ( Pungli)  di seputaran Jembatan 1 dan 2 Dusun Lubuk Linong wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Polsek Mandau gelar patroli Gabungan Selasa (14/5/24) 

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM selaku pelaksana kegiatan hadir langsung ke lapangan bersama Kanit Damapta SKP Jurianto ,Sekdes Petani Jumi Arif dan 7 Personel Polsek Mandau serta 5 Anggota Satpol-PP Kec. Bathin Solapan.



" Kegiatan Patroli Gabungan Lintas Sektoral yang merupakan kegiatan gabungan dari Polsek Mandau, Satpol-PP Kecamatan Bathin Solapan dan Pemerintah Desa Petani Kecamatan. Bathin Solapan dalam rangka antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli).Setelah kita menerima laporan dati masyarakat  , ", Kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM. 

Kata Kapolsek Mandau dilaksanakannya kegiatan Patroli Gabungan Lintas Sektoral antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah melaporkan bahwa sering terjadinya pungutan liar di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. 



" Dalam pelaksanaan kegiatan petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jl. Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga tersebut. ,",terang  Kapolsek.

Ditambahkan menurut keterangan dari warga setempat, bahwa dahulu di wilayah mereka tersebut pernah dipasang portal oleh PT. PHR dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan, kemudian terjadilah kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal dan dari Sopir angkutan akan memberi kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola oleh masyarakat setempat.

" Pemerintah Desa Petani akan mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 ke Kantor Desa Petani dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut.,", Pungkas Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama