Bengkalis ( Detikperjuangan.com) SA Alias Dika (25) alamat Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis akhirnya masuk sel.Pelaku pencurian dan pemberatan ( Curat) yang telah beraksi di 6 TKP di wilayah Desa Kelapapati ini berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Selasa (12/6/24) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di rumahnya.Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.
Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone ,1 buah Dompet, 1 kartu BPJS, 1 Kartu Tanda Penduduk da juga 1 Kartu ATM
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala,S.T.K SIK,MH lewat rilisnya kepada wartawan menjelaskan penangkapan terhadap SA dilakukan setelah mendapat laporan dari korban.atas pencurian dan pemberatan yang terjadi di rumah korban pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 05.00 WIB.Adapun korban yang Hilang berupa Uang Rp. 500.000.- dan juga , 1 Unit Handphone Merk Oppo A5s.
Setelah mendapatkan laporan tersebut
dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan sidik. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala , S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H. M.H, memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal dan juga dari informasi masyarakat, bersama Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati AIPTU Ronal Setiawan mengetahui bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut bernama SA.
Dan pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 18.00 WIB diketahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.,Selanjutnya Team Opsnal didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kelapapati melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku, dan Team Opsnal berhasil mengamankan terduga SA.
Saat dilakukan introgasi SA mengakui telah melakukan pencurian 1 unit Handphone dan 1 buah Dompet yang berisi Kartu BPJS, KTP, dan Kartu ATM di jalan Kelapapati Laut.
Dan ternyata SA mengakui telah melakukan pencurian di 6 TKP yang berbeda diantaranya
1. Di rumah seseorang wartawan yang beralamat di Gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 20:00 wib dan telah berhasil mengambil / mencuri 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah jam tangan.
2. Disebuah rumah yang beralamat di jalan kelapa pati laut Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 03:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri Uang senilai Rp 1.700.000 (satu juta tuju ratus ribu rupiah), cincin emas 1 (satu) buah, anting – anting emas 1 (satu) pasang. Gelang anak anak emas 1 (satu) buah, gelang emas orang dewasa yang sudah putus 1 (satu) buah, dan 1 (satu) buah gelang emas orang dewasa yang masih bagus, (Telah membuat laporan polisi LP/B/ 75 / VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 12 Juni 2024).
3. Disebuah rumah di jalan kelapa pati laut sekira pukul 21:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri uang senilai Rp 100.000.
4. Disebuah rumah yang beralamat di jalan kelapa pati tengah laut Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sekira pukul 09:00 wib dan berhasil mengambil / mencuri pisang sebanyal 4 (empat) tandan.
5. Telah mengambil / mencuri buah kelapa muda di gg senyum jalan kelapa pati darat Desa. Kelapa pati kec. Bengkalis kab. Bengkalis sebanyak 30 (tiga puluh) biji.
6. Telah mengambil / mencuri besi penutup parit di jalan hasanudin bengkalis kota tepatnya di depan hotel horizon sebanyak 4 (empat) keping berukuran besar.
" Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan team opsnal akan tetap melakukan pengembangan / pendalaman terhadap perkara ataupun tkp lainya, Dan dapat di jelaskan SA merupakan residivis perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bengkalis pada tahun 2020.,", Ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH ( Red/dpc)
Posting Komentar