Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Gerak cepat Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Team Resmob 125 patut diacungi jempol.Pasalnya hanya dalam waktu hitungan jam pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Pencurian kenderaan sepeda motor / Curanmor) sesuai dalam rumusan pasal 363 KUHPidana berhasil diamankan.
Pelaku berinisial MA (30) alamat Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diamankan (30/6/24) pukul 21.30 WIB.
Bersama pelaku juga disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam. Dan juga 1 Unit anak kunci palsu merk ONK warna Hitam, 1 helai masker warna Hitam serta 1 helai celana Jeans warna Biru Dongker.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK,MH melalui rilisnya menyampaikan kepada wartawan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/6/24) sekira pukul 18.36 WIB di salah satu kosan Jalan Seroja RT 005 RW 005 Kelurahan. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten. Bengkalis atas korban FNA .
Peristiwa pencurian itu berlangsung saat korban memarkirkan sepeda motor tersebut dengan kondisi terkunci stang di teras rumah.
Namun setelah lebih kurang 5 menit kemudian saat akan keluar ternyata sepeda motor yang diparkırkan sudah tidak ada lagi/hilang. Dan setelah di cek melalui CCTV ternyata ada 2 orang tak dikenal yang mengambil sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut pemilik barang mengalami kerugian sebesar R 26.500.000 Dan selanjutnya melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Doni Irawan,SH,MH memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan tentang Laporan masyarakat terkait perkara-perkara kriminal seperti Curanmor di kota Duri dan sekitarnya.
Dan pada Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB Team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengakui nama MA.Setelah itu Team Resmob 125 melakukan introgasi terhadap tersangka MA mengakui ada melakukan Tindak Pidana Curanmor pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 di salah satu kost jalan Seroja, pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana Curanmor bersama temannya yang bernama ID ( DPO).
MA menggunakan alat kunci Y yang sudah dimodifikasi dan pelaku juga pada saat melakukan aksi Tindak Pidana Curanmor menggunakan masker berwarna Hitam, Sedangkan peran pelaku ID membantu membawa MA ke TKP dan juga memantau situasi sekitaran Tkp tersebut.
Pelaku juga mengakui sudah 3 kali berhasil melakukan aksi Tindak Pidana Curanmor bersama pelaku IDRIS ( DPO ) di kota Duri, 1. yakni di Jalan Siak berhasil mencuri Beat warna Hitam pada bulan Juni 2024.
2. Dijalan pipa air bersih tahap III berhasil mencuri Beat warna Putih pada bulan Juni 2024.
3. Di jalan Seroja RT 005 RW 005 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Tipe H1B02N41LO A/T nomor Polisi BM 2023 DAR, No Rangka MH1JM8212NK430499, No Mesin: JM82E-1428598 warna Hitam.
" Setelah itu Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis ( Rls)
Posting Komentar