Ujung Tanjung (Detikperjuangan.com) Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,SIK,MH diwakili Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri,SH.MH., didampingi Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Edi Purnomo, Kanit 2 sat Resnarkoba polres Rokan Hilir Rohil Ipda Arif Anta Siregar, Jumat (23/8/24) mengelar Konfrensi Press Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Rohil, dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 kg.
Tiga orang tersangka diantaranya berinisial IM Alias Si, Is (42) dan MA Alias Pai (29) ditangkap di tempat yang berbeda Giat Konfrensi Press dihadiri oleh awak media vetak dan Online , dan jajaran sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir .
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Rohil AKP. Elva Hendri, S.H., M.H didampingi Ipda Anta Arif Siregar,SH.,dan didampingi Plh Kasih Humas Polres Rokan Hilir IPDA Edi Purnomo,SH mengungkapkan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat.
Mendapatkan informasi tersebut Tim meluncur ke sebuah penginapan, dan tepatnya di kamar 02 berhasil diamankan 2 orang Laki - laki dewasa yang mengaku berinisial IM alias Si Is dan MA alias Pai.
" Saat dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa shabu.Selain itu juga 1 buah handphone android merk realme. Kemudian tim Operasional Polres Rokan Hilir kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat disela – sela ujung tempat tidur ditemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu- Shabu ," Jelas Kasat Res Narkoba jumpa pers pada Jum'at (23/8/24) sekitar pukul 9.,00 WIB.
Dari pengakuan kedua pelaku kepada petugas bahwa tujuan mereka datang ke Penginapan tersebut, ingin menjemput 1 bungkusan besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu - Shabu. Selanjutnya kedua terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya positif amphetamine, selanjutnya tiga tersangka pelaku dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tiga 3 orang tersangka dikenai Penjara menimal 5 atau 20 tahun Pelajara imbuhnya," Kasat Narkoba polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri ,SH, MH Saat giat Kompresi Press, giat Kompresi Press berjalan aman dan lancar.(Tutur S.dpc)
Posting Komentar