DURI (Detikperjuangan.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit II Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara Penyeludupan Migas dan Minyak Bumi didalam wilayah Kota Duri, Kecamaatan Mandau.
Dalam perkara ini Satreskrim Unit II Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku berinisial PG(36) seorang pria yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan tersangka PG diamankan pada hari Rabu, (13/11/24) sekitar pukul 17.00 WIB , di Jalan Masjid Baitul Anim Rangau KM.6, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Pada saat penangkapan tersangka PG tersebut Tim Satreskrim Unit II Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan di TKP Barang Bukti (BB) sebanyak 68 jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar," kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala Selasa (19/11/2024) via Whatsaap kepada wartawan
Ditambahkannya, selain itu Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan BB berupa mobil colt diesel berwarna hijau kuning dengan nomor Polisi BM 9928 DM.
Pada saat diinterogasi oleh Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis tersangka PG juga mengakui minyak tersebut adalah Solar Subsidi yang dimana didapati minyak tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Saat ini Tersangka PG beserta BB sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut," tandas Mantan Kapolsek Aertembaga ini.( Rls)
Posting Komentar