Loading...

Ditipu Kerjasama Jual-Beli Sawit, Warga Kampar Dikejar Korban Sampai ke Jambi

 


 FOTO : Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.(Dok Polisi)


Kampar - (detikperjuagan.com) - Petugas Reskrim Polsek Tapung, Kampar menangkap seorang tersangka kasus penipuan dengan modul jual-beli kelapa sawit.

Pelaku berinisial RJ alias RIO (31) diamankan lebih dulu oleh korbannya saat kabur ke wilayah Jambi, lalu diserahkan ke Polsek Tapung untuk proses hukumnya, Jum'at (21/5/2021) lalu.

Pelaku tersebut merupakan warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung,  Kabupaten Kampar. Awalnya, korban yang merupakan seorang pengepul sawit ini merasa ditipu oleh pelaku lantaran dijanjikan akan menjual buah sawit kepadanya.

Namun sebelum itu, pelaku lebih dulu meminjam uang korban sebanyak Rp 55 juta untuk mengawali kerjasamanya tersebut.

Kapolsek Tapung, Kampar, Kompol Sumarno menjelaskan setelah uang Rp 55 juta tersebut diberikan, dirinya tak pernah menjual buah kelapa sawit kepada korban sehingga korban merasa ditipu.

Kejadian ini bermula pada penghujung 2018 lalu, saat itu pelaku datang menemui pelapor di tokonya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

"Saat itu RIO menawarkan akan menjual buah kelapa sawit yang dikelolanya kepada korban, tetapi pelaku meminjam dana terlebih dahulu dan setelah menerima uang dirinya tidak pernah menjual buah kelapa sawit kepada pelapor sesuai perjanjian," jelas Sumarno, Selasa (25/5/2021).

Berselang waktu, korban berusaha meminta uang tersebut kepada pelaku, tetapi pelaku tersebut tidak pernah menepati janjinya.

"Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 55 juta lalu membuat laporan di Polsek Tapung," jelasnya.

Sumarno mengungkapkan, usai dilaporkan, RIO sempat menghilang dari rumahnya hingga akhirnya korban mendapat informasi bahwa terlapor berada di wilayah Jambi.

Korban dengan inisiatif sendiri berupaya mencari RIO dan berhasil menemukannya. Selanjutnya pada Jumat (21/05/2021), korban datang ke Polsek Tapung untuk menyerahkan tersangka RIO ke polisi.

Terkait hal ini, selanjutnya polisi melakukan gelar perkara dengan hasil gelar sepakat untuk ditindaklanjuti proses penyidikan kasus ini.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka RIO mengakui semua perbuatannya dan kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik.

"Tersangka RIO kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.( PAS/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama