Loading...

Sakit Hati, Rumah Warga di Kuansing Dilempar Bom Molotov

 


FOTO : Pelaku RV saat diamankan polisi.(ist/Dok Polisi)

Pekanbaru - ( detikperjuangan.com) Seorang pria berinisial RV (34) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan teror bom molotov kepada warga yang merupakan temannya. Aksinya itu pun ketahuan dan berujung membawanya ke dalam jeruji besi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Merdeka Gg Melati, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, Sabtu (1/5/2021) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB malam.

Saat peristiwa pelemparan molotov itu, anak pemilik rumah bernama Geo melihat RV melemparkan botol kaca berisikan bensin tepat pada sofa yang terletak di teras rumah milik Ricki, sang ayah.

Melihat api berkobar, Geo langsung berlari menghampiri ayahnya yang saat itu sedang duduk bersama temannya di dekat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Telukkuantan.

Mendapat kabar itu, Ricki kemudian berlari. Setiba di rumahnya, korban melihat api melalap sofa depan rumahnya, dan langsung memadamkannya

Mengetahui kejadian itu, pihak kepolisian langsung turun, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan pecahan kaca botol yang masih berserakan di lantai teras. Selain itu juga ditemukan tali sebagai sumbu dan aroma bahan bakar jenis bensin masih tercium.

"Di lokasi ditemukan sejumlah pecahan kaca diduga botol yang digunakan pelaku, tali sumbu, dan aroma bensin masih tercium jelas," kata Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut Tua, Minggu (2/5/2021).

Boy menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berada di Desa Seberang Taluk.

Tak sampai satu jam, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digiring menuju Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan.

“Pelaku langsung kita bawa dan amankan di Mapolres untuk proses penyidikan. Setelah diinterogasi, ternyata motif pelaku adanya unsur dendam (sakit hati) terhadap korban," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, perbuatan yang dilakukan dengan melemparkan bom molotov tersebut lantaran didasari sakit hati, diduga karena korban pernah menghina dirinya.

Atas perbuatannya yang membahayakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang berbunyi "Barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau banjir diancam dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara".( PAS/ dpc)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama