Loading...

Sempat Menghilang, Pelaku Cabul Anak 12 Tahun di Kampar Akhirnya Ditangkap Polisi

 

FOTO : Tersangka SU alias Sumin saat ditangkap polisi.(ist)

Pekanbaru - ( detikperjuangan.com) - Seorang warga Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau yang pernah kepergok masuk rumah tetangganya secara diam-diam dan berupaya mencabuli anak gadis di bawah umur akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar pada Sabtu (24/4/2021) malam.

Dia berhasil ditangkap setelah sekitar 4 bulan kabur dari rumahnya. Tersangka kasus pencabulan yang diamankan polisi ini berinisial Su alias Sumin (36) warga Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Penangkapan Su ini atas laporan dari Z selaku ayah korban, karena tersangka diketahui berupaya mencabuli anak gadisnya yang baru berusia 12 tahun, pada waktu itu.

Peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu tepatnya pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

Saat itu ayah korban yang merupakan pelapor sedang tidur dan mendengar anaknya gadis kecilnya berteriak sambil mengatakan "nda tengok pak Sumin, takut aku nda". Mendengar teriakan anaknya itu, pelapor dan istrinya langsung menuju ke kamar korban.

Saat kedua orang tuanya tiba di kamar korban, pelaku sudah kabur lewat jendela dengan cara melompat dari lantai atas rumahnya, dan pelapor juga melihat jendela kamar anaknya itu sudah terbuka.

Sementara itu korban terlihat menangis dan setelah itu ibu korban menanyakan tentang apa yang dialami anaknya, korban menjawab bahwa pelaku mencium punggungnya serta melakukan pelecehan dan korban tidak banyak bicara karena masih trauma.

Sekira pukul 03.50 WIB, pelapor langsung pergi memberitahu Ketua RT dan Ketua RW tentang kejadian tersebut dan ia disarankan untuk mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.

Pelapor kemudian mendatangi Polsek Kampar untuk mengadukan kejadian ini dengan laporan polisi tertanggal (18/12/2020) guna pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti lainnya.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani menjelaskan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Pada Sabtu malam (24/4/2021) sekira pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di rumahnya di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek, Iptu Darman Siswanto SH beserta tim opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tersangka Su alias Sumin akhirnya berhasil diamankan di rumahnya," kata Marupa Sibarani, Senin (26/4/2021).

Sibarani menyebut, usai ditangkap langsung dibawa petugas ke kantor polisi.
 
"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. ( PAS/ dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama