Bengkalis ( detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Sat Reskrim diback up Polsek Siak Kecil berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku ilegal loging tepatnya di sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi personel Satreskrim saat menggelar press rilis, Kamis (21/10/21) mengatakan bahwa pihak nya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka ilegal loging diantaranya Jp warga Sungai Bakung dan selaku pemilik kayu olahan dan RS warga Kampar, Sungai Linau, selaku kernek.
“ Selain itu kita juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Truck Counter 125, Nomor Polisi BM 9664 DC bermuatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih 10 Kubik kayu di areal lokasi PT. BOB Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” ,papar Kasat Reskrim.
Dua orang pelaku ditangkap Senin (11/10/21) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Pelajar Dusun Areal Lokasi PT. BOB Desa Sungai Nibung Siak Kecil, dengan barang bukti, satu Unit Mobil Truck Counter 125 Warna Kuning, Nomor Polisi BM 9664 DC serta kayu olahan jenis campuran yang berada dimuatan Truck Canter 125 kurang lebih sebanyak sebanyak 7 Kubik.
“Dan bahkan kayu olahan jenis campuran masih ada yang belum dimuat dan berada didalam sungai, sebanyak 3 kubik,", imbuhnya.
Kasat Reakrim mengatakan lada Minggu (10/10/21) sekira jam 23.30 WIB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan Personil Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kapolsek Siak Kecil beserta 11 orang anggota melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan praktek Illegal logging di Jalan Pelajar Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB ditemukan kayu olahan yang telah dimuat ke dalam Truck Canter 125 sebanyak kurang lebih 7 Kubik, serta kayu olahan yang terdapat didalam paret dan belum dimuat. Adapun kayu olahan yang disita tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Kepada kedua pelaku ini adalah pasal 94 ayat 1 huruf a junto pasal 88 ayat 1 huruf a junto pasal 98 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan di atas 5 tahun tepatnya bus besar ke sekitar 8 tahun penjara,”, Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi ( Red/ dpc)
Posting Komentar