Loading...

Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu Ungkap TPPO, Amankan Tersangka dan 30 Orang PMI



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Team Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Resktim  Polsek Bukit Batu Senin (11/8/23) sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengungkap kasus  tindak pidana perdagangan orang ( TPPO).
Sebanyak   30  orang pekerja imigran illegal (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalu jalur ilegal dan 1  orang yang mengurus pekerja imigran ilegal (PMI) berhasil diamankan di hutan pinggiran laut Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Dari 30 orang tersebut terdiri dari WNI dan WNA ( Banglades).
Bersama calon PMI seorang tersangka berinisial SY (37) alamat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis juga diamankan.. 


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah didampingi Kapolsek Bukit Batu AKP Rifendi  S.Sos dalam rilisnya menyampaikan kronologisnya.
Berawal mendapatkan laporan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan selama 3 hari bahwasanya ada beberapa orang warga Indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan pekerja imigran illegal (PMI) dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal.

Dan atas perintah Kasat Reskrim AKP Firman Fadila,, SIK,M.M. melalui Kanit Pidum IPDA Fakhrudi Amar  Memerintahkan kepada Sat Seskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.

Selanjutnya  kata Kasat Reskrim Team gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebut, dan  melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Senin (11/9/23) sekira pukul 17.30 WIB Team Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat imigran illegal tersebut berada, yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di desa sepahat Kecamatan Bandar laksamana Kabupaten. Bengkalis Provinsi. Riau,

"  Team Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 30  orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia,terdiri dari 25  orang  warga negara Indonesia dan 5 orang warga negara asing.,", terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis  AKP Firman

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasnya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal).Dan dari hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Bengkalis, team mengetahui pengurus 26 PMI tersebut yaitu sepasang suami istri yang bernama SP (48 Tahun) dan istrinya sdri SY (38 Tahun) .

" Selanjutnya Team Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, namun SP  berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB  ,SY  tersebut berhasil di amankan. Guna  proses penyidikan lebih lanjut 30 orang PMI dan tersangka sudah dibawa ke .ako Polres Bengkalisdan selanjutnya Team Opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap sdr SP dan sdr H tersebut.
Dan pasal yang diterapkan Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.,", Ungkap AKP Firman Fadhila SIK, MM ( Red/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama