Loading...

Polres Bengkalis Tetapkan 6 Tersangka TP Narkotika yang Terjadi di Lapas Bengkalis


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba  berhasil mengungkap kasus tindak pidana ( TP) narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II Kabupaten Bengkalis. 
Enam orang tersangka berhasil diamankan diantaranya HS  (37), DI (40) , SH (50) dan YN (51) dan kemudian dua orang lagi bernisial RP (30) dan ADR (24).



Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di Lapas kelas II A Bengkalis yang beralamatkan Jalan. Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten. Bengkalis pada Selasa, (03/6/25)  sekira pukul 10.00 WIB. Dengan Nomor Laporan POlisi : LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025.

Selain ke enam tersangka juga disita barang bukti berupa 149 plastik pack kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu,15
plastik pack sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 3 plastik pack besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan juga 1 buah gunting pack seeta 4 unit Hp Android.


Dalam hal ini pihak Sat Resnarkoba akan berkoordinasi dengan Pihak Lapas Bengkalis Kelas IIA terkait proses penyidikan serta sinergitas untuk memberantas narkoba di dalam Lapas.

Tersangka RP (30) dan ADR (24) merupakan Napi ditetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman oleh pihak Polres Bengkalis karena  diduga terlibat dalam perkara ini dan proses penyidikan sedang berjalan.

" Kami bersama stekholder terkait akan terus bekerjasama untuk memerangi dan memberantas peredaran karkotika khususnya di Wilayah Bengkalis.Dalam Perkara ini diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," , Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, SH, MH ( Red/dpc),

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama