Loading...

Sehari Sebelum Idul Fitri - Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Daun Ganja Kering

 


Kedua tersangka AJ dan Sn bersama barang bukti daun ganja kering ( foto Satnarkoba Polres Bengkalis) 


Bengkalis-( detikperjuangan.com)- Satnarkoba Polres Bengkalis Pokda Riau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering.Dua orang tersangka masing masing AJ alias Johan (30) warga Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan An ( 23) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis  diamankan Rabu (12/5/21) di dua tempat berbeda.
Dari tangan tersangka AJ disita barang bukti  4  paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor  17.8 gram dan juga  1  unit Handphone merk Asus warna hitam.Sementara dari tersangka An juga disita barang bukti  7 paket Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 28.9 gram 1 unit Handphone merk Realme warna hitam serta  uang tunai Rp. 200.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tomy Armando dalam rilisnya menerangkan 
pada  Rabu (12/5/21) sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten  Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 WIB  Tim  menangkap tersangka AJ alias Johan  ditepi jalan di Jalan Hangtua Kelurahan  Air Jamban Kecamatan . Mandau Kabupaten . Bengkalis. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan menyita 4 (empat) bungkus Narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan ganja dan tersangka AJ  menerangkan bahwa ganja tersebut milik tersangka yang didapatkan dari An.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap An dan sekira pukul . 23.30 WIB, Tim Opsnal menangkap An  dirumahnya Kelurahan  Pematang Pudu Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis.Saat dilakukan penggeledahan dan disita 7 paket Narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam, Uang tunai Rp. 200.000. 
" Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan ganja dan tsk mengakuinya dimana An  dapatkan dari seseorang berinisial L di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,", ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tomy Armando ( Red/ Jon)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama