Loading...

Nyambi Jualan Shabu, Tukang Pasang Instalasi Listrik Biro PLN Ditangkap Polisi

 

FOTO : Tukang instalasi listrik biro PLN MA alias Oji (42) saat ditangkap polisi.(Dok Polisi)

Inhu (detikperjuangan.com) - Tukang pasang instalasi listrik karyawan biro PLN yang merupakan warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), MA alias Oji ditangkap polisi gara-gara nyambi jualan sabu-sabu.

Pria 42 tahun ini digrebek petugas unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Inhu di rumahnya pada Jumat (4/6/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WIB yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Budi (47).

Dari tangannya, polisi menyita 26,37 gram sabu-sabu yang disimpannya dalam kotak Powerbank. Kemudian saat digeledah lagi, polisi menemukan lagi 6 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,90 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap dari rumahnya. Pelaku ini merupakan tukang listrik karyawan biro PLN.

Diungkapkan Misran, berdasarkan laporan Polsek Pasir Penyu, 
Jum'at 4 Juni 2021 pukul 22.30 WIB, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Dahniel S Panjaitan untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Desa Candirejo sesuai informasi yang diterima Kapolsek dari masyarakat.

"Kapolsek juga ikut turun dan pimpin langsung penyelidikan itu," kata Misran, Selasa (8/6/2021).

Pada saat itu, tim mengintai sebuah rumah yang menjadi target, sekaligus mengumpulkan semua bahan dan informasi tentang peredaran narkoba di desa itu.

Setelah proses penyelidikan itu membuahkan hasil, pukul 23.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah, didalam rumah itu diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Oji.

"Saat digeledah, ditemukan 1 kotak powerbank yang berisi 2 bungkus plastik klep ukuran sedang serpihan kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 26,37 gram," jelasnya.

Selanjutnya, tim menemukan lagi 6 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,90 gram yang disimpan dalam kotak plastik warna merah, selain itu ditemukan juga benda-benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, serta handphone yang digunakan tersangka dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan sabu-sabu.

Saat diperiksa, tersangka mengaku semua barang haram itu miliknya yang didapat dari teman tersangka selama ini sebagai pemasok sabu-sabu kepada tersangka.

"Ada dua orang teman tersangka sebagai pemasok barang, nama dan identitas kedua orang ini sudah dikantongi, hingga sekarang tim masih memburunya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasir Penyu, Inhu," pungkas Misran.( PAS/dpc)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama