Loading...

Tampung Puluhan Slop Rokok Hasil Curian, Pria Paruh Baya ini Ditangkap

 

Foto : Seorang tersangka penadah barang curian ALK (50) saat ditangkap polisi.(dok polisi)


Inhil (detikperjuangan.com) - Seorang pria paruh baya berinisial ALK (50) di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi gara-gara berperan sebagai penadah puluhan slop rokok hasil curian. Ia membeli barang curian tersebut dari para tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.

Pelaku ini ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Kateman, Inhil di warungnya yang berada di wilayah Kelurahan Tegaraja, Kecamatan Kateman, pada Rabu (16/6/2021).

Diketahui sebelumnya pada Selasa (11/5/2021) lalu, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di Jalan Darussalam.

Dari aksi kriminal itu, puluhan slop rokok dengan berbagai merek dan ukuran digasak oleh pelaku inisial DA (37) dan JU (64), serta seorang penadah hasil pencurian tersebut inisial JN (45). Ketiga pelaku berhasil diamankan lebih dulu oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, bukan hanya JN sendiri yang menadah barang hasil pencurian itu, disebutkan para pelaku seorang inisial ALK ini turut serta terlibat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Ipda Esra mengatakan unit Reskrim Polsek Kateman akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian tersebut inisial ALK pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.

"Pengungkapan terhadap pelaku penadah inisial ALK memakan waktu kurang lebih 1 bulan," kata Esra, Senin (21/6/2021).

Adapun barang yang hilang dari korbannya berupa rokok 89 slop berbagai merk. Atas kejadian tersebut, pada Rabu (12/5/2021), korban berinisial SE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman, Inhil.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Esra menjelaskan, dan terhadap pelaku ALK dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 21.046.000 juta," tuturnya. ( PAS/ dpc)





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama