Loading...

Jeritan Warga Didengar, Bandar Togel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

 



Inhil (detikperjuangan.com) - Dengan banyaknya aduan dari masyarakat mengenai maraknya perjudian jenis togel di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), petugas Satuan Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Satuan Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku inisial SD (30) di Pusaran 9 Jalan Lintas Samudera, Desa Pusaran, Kecamatan Enok, Inhil.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Humas Polres Inhil Ipda Esra, bahwa saat penangkapan itu tim opsnal Satuan Reskrim Polres Inhil langsung bergerak menuju ke TKP yang dimaksud oleh laporan warga. 

"Tiba di lokasi, tim opsnal Sat Reskrim Polres Inhil tiba di TKP dan langsung bergerak cepat serta berhasil mengamankan pelaku SD yang sedang duduk di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel," kata Esra, Selasa (27/7/2021).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku ini dikenai pasal 303 KUHPidana (Perjudian Jenis Togel) dan diancam pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Selain pelaku, Opsnal Satuan Reskrim Polres Inhil juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.945.000 juta, 1 unit handphone, 21 blok kupon, lembaran Kupon yang bertuliskan angka-angka dan alat tulis.

"Kepada masyarakat jangan takut untuk mengadukan kepada pihak kepolisian jika menemukan jenis perjudian semacam ini di wilayah hukum kami," tuturnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama