Loading...

Ayah Cab*li Anak Kandung Sendiri Hingga Hamil- Pelaku Masuk Sel Polsek Pujud

 





Pujud /Rokan Hilir - ( detikperjuangan.com)- Seorang ayah bejat berinisial DS (38) akhirnya masuk sel tahanan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir .Tersangka diamankan (4/8/21) sekira pukul  15.00 WIB  karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun yang saat ini tengah hamil 4 bulan.



Kapolres Rokan Hilir AKBP. Nurhadi Ismanto,SH., SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP. Juliandi SH Kamis (5/8/2021) menerangkan kronologis kejadiannya berawal  pada bulan Juli  2021 sekira pukul 20.00 WIB saksi inisial S (68), datang kerumah ibu korban berinisial SI (31 , dan saksi S menceritakan bahwa korban ( anak SI) sedang hamil lebih kurang 4 bulan.


Mendengar cerita itu, lalu SI langsung menanyakan kepada korban "Siapa yang buat kau hamil begini. Dijawab korban "Ayah". Kemudian SI menanyakan lagi "Dimana kau dikerjain ? ". Dijawab korban "Dibawah pohon Mangga dan dibawah pohon Kelapa Sawit, tepatnya dibelakang rumah uwek".

Atas perbuatan  pelaku DS selanjutnya SI  melaporkan ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut pihak Polsek Pujud melalui Team Opsnal melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Sehingga pelaku ditemukan sedang 
bearada di Tangkahan Kasang Bangsawan, pada pukul 17.00 Wib.Team Opsnal Polsek Pujud melihat keberadaan pelaku yang baru pulang kerja dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 2  kali. 


"Pelaku mengakui melakukan pada bulan Mei 2021, sehingga mengalami kehamilan.
Saat ini   DS  bersama Barang Bukti ( BB ) 1 helai baju warna putih, 1 Helai celana panjang warna biru serta hasil Visum Et Revertum dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi. ( Tutur Suriadi /dpc ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama