BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Mandau. Dalam penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam, dua orang perempuan berhasil diamankan bersama puluhan butir pil ekstasi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood yang berlokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 93 butir. Sebanyak 3 butir ditemukan pada tersangka F.A., sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam sebuah kamar yang diduga milik seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Mandau menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka F.A. kedapatan menyimpan pil ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini berstatus DPO.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kamar di lokasi yang sama. Di tempat tersebut, petugas menemukan tersangka R.M. bersama puluhan butir ekstasi lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek Mandau.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (***)



Posting Komentar