Loading...

Cabuli Gadis Belia, Bapak Kandung dan Kakeknya di Bathin Solapan Dijebloskan ke Penjara

 



DURI (detikperjuangan.com) - Seorang pria dewasa di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis berinisial RH (37) tega merenggut masa depan anak kandungnya. Ia ketahuan telah dua kali berbuat cabul terhadap buah hatinya itu.

Bahkan lebih parahnya lagi, korban yang masih berusia 14 tahun itu juga turut digerayangi oleh kakeknya, berinisial AH (69). Kedua laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan korban ini pun akhirnya dijebloskan ke penjara.

Kasus pertama, bapak kandung korban, pria berinisial RH (37) ini ketahuan telah dua kali melakukan perbuatan cabul kepada anak perempuannya yang masih duduk di bangku SMP itu.

Dia pun ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Mandau di kediamannya, Jalan Sakobotik II, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau AKP Julifer Lumban Turoan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman mengatakan, para tersangka ini ditangkap pada Minggu 29 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di kediamannya," ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun ini bercerita kepada salah satu keluarga atas apa yang dilakukan oleh bapaknya itu.

"Selanjutnya ibu korban (saksi I) langsung menjumpai korban menanyakan hal apakah korban telah dicabuli oleh bapaknya, dan si korban menjawab dia telah dicabuli oleh bapaknya sebanyak 2 kali dengan cara meremas payudara dan memegang kemaluan, yang dilakukan pada Jum'at 27 Agustus 2021 di kebun Sawit Jalan Lintas Duri-Dumai Km 16 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan," jelasnya.

Lalu, kata Firman, pelaku yang merupakan bapak kandung ini juga melakukan perbuatan serupa di rumahnya pada Minggu 29 Agustus 2021 sekira jam 07.00 WIB.

"Pelaku ini melakukan hal yang sama kepada korban ketika ibu (pelapor) tidak berada di rumah," ungkapnya.

Kemudian yang kedua, gadis malang ini juga turut dinodai oleh kakeknya pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIN ketika korban sedang di kamar mandi.

Dijelaskan Kanit, pada saat itu, korban didatangi oleh pelaku yang telah uzur ini ke kamar mandi dengan membujuk dan merayu korban.

"Selanjutnya pelaku langsung memegang dan memeras payudara korban sebanyak 2 kali dan korban langsung dicium di bagian pipi dan bibir. Setelah itu mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada ibunya bahwa kakeknya itu telah mencabuli korban di dalam kamar mandi.

Lalu sang ibu merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tak menyianyiakan waktu, petugas unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku dengan objek korban yang sama.

Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang bersamaan lantaran berada di lokasi rumah yang sama di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Mandau dan diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama