Loading...

Walikota Dumai Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Pekerja Non ASN




Dumai- (detikperjuangan.com)- Walikota Dumai H. Paisal memberikan santunan program Penerima Upah (PU) non Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bertempat di Aula Kantor BPJS Cabang Dumai, Rabu (18/08).

Penyerahan dilakukan lang­sung oleh Walikota Dumai H. Paisal dan didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagaker­jaan Dumai Erwin Umaiyah.

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada tiga ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan yakni ahli waris almarhum (alm) Misni sebesar Rp. 115.000.000, ahli waris dari alm. Desi Asnita Rp. 42.000.000, dan ahli waris alm. Muhammad Iqbal Pratama sebesar Rp. Rp. 42.000.000.

Walikota Dumai H. Paisal dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa  Pemerintah Kota Dumai akan terus membantu untuk meringankan beban ahli waris yang tertimba musibah khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.




"Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan dan mengurangi beban kepada peserta BPJS, dan bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat untuk pendidikan kepada anak yang ditinggalkan, kami akan bantu supaya pendidikannya dapat berjalan dengan lancar karena ini komitmen Pemerintah Kota Dumai kami akan berikan yang terbaik kepada pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

Kepala Cabang BPJS Kota Dumai Erwin Umaiyah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Dumai  yang telah memberikan perlindungan ketenagakerjaan khususnya kepada non ASN.

"Ini adalah bukti nyata dan wujud kepedulian Pemerintah kepada peserta yang meninggal dunia dan negara melalui BPJS tetap akan memberikan haknya. Insyallah kepada peserta yang meninggal dunia ini akan kita berikan beasiswa kepada anaknya sehingga untuk jenjang pendidikannya dapat terbantu," ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur RSUD, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 dan Ahli waris peserta penerima santunan BPJS Ketenagakoerjaan.( Rls Diskominfotik/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama