Loading...

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Diamankan Team Opsnal Polsek Mandau



DURI ( Detikperjuangan.com) – Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 01 Maret 2026.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona saat dikonfirmasi menyampaikan peristiwa terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N.P.A.H, sedangkan terduga pelaku berinisial S.P.S (24), laki-laki, karyawan swasta, berdomisili di Kecamatan Mandau,” kata Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Minggu (1/3/2026) via WhatsApp. 

Ditambahkannya, Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama terlapor serta adanya keterlambatan haid. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 01 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau,” terangnya. 

Selanjutnya pelaku, diutarakan Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ini, Tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya(.***);

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama