Loading...

Dipengaruhi Narkoba, Remaja Pelaku Curas di Bengkalis Hantam Korban hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam




BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Aksi kejahatan brutal yang mengguncang warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Seorang remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pembunuhan, diringkus kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Juliandi Bazrah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Opsnal dalam merespons laporan masyarakat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan. Korban berinisial W.P alias A (53), seorang pedagang, ditemukan tewas mengenaskan di dapur rumahnya dengan luka serius dan berlumuran darah.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi. Saksi curiga melihat pintu belakang rumah terbuka, lalu mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa. Ia pun langsung berteriak meminta bantuan warga.

“Warga yang datang sempat tidak berani mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya petugas kepolisian tiba dan langsung melakukan olah TKP,” ujar Juliandi Bazrah.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban akhirnya meninggal dunia.

Berbekal keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berinisial M.R.P (17) berhasil ditangkap di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya dipergoki korban, sehingga terjadi perkelahian.
Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa parang kemudian menyerang korban secara brutal berulang kali hingga korban tewas di tempat.

Fakta mengejutkan terungkap, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba, yang diduga kuat memengaruhi kondisi emosi hingga memicu tindakan keji tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba dapat memicu tindakan kriminal yang brutal dan tidak terkendali. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Fahrian Saleh Siregar.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama