BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) — Aparat Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pelaku yang diamankan diketahui merupakan paman korban sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku berinisial M.G dan terjadi lebih dari satu kali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pinggir,” tambah AKP Agung Rama.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terlapor guna kepentingan penyidikan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 yang tersedia 24 jam secara gratis,” tutup Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memperkuat perlindungan di lingkungan keluarga dan masyarakat. (***)



Posting Komentar